No. SK: 800/122/I/DISBUD/2023
1. Penerima Hibah mengajukan proposal mohon bantuan dana hibah diterima oleh staf penerima hibah (10 menit)
2. Staf memverifikasi proposal yang diterima (15 menit)
3. Proposal yang sudah diverifikasi diajukan ke kasi adat untuk di koreksi kemudian untuk disampaikan ke kepala bidang (10 menit)
4. Kepala bidang adat mengkoreksi proposal kemudian di kembalikan ke staf untuk dibuatkan amprahan (10 menit)
5. Staf membuat amprahan proposal pencairan hibah (1 hari)
6. Amprahan hibah ke kasi untuk di koreksi dan di paraf kemudian diajukan ke kepala bidang (15 menit)
7. Kepala bidang adat mengkoreksi amprahan dan paraf (16 menit)
8. Amprahan yang sudah diparaf dikembalikan ke staf untuk meminta tanda tangan kepala dinas (17 menit)
9. Kepala dinas mengoreksi amprahan dan menandatangani kemudian di kembalikan ke staf (1 hari)
10. Staf memanggil kembali penerima hibah untuk tanda tangan amprahan kemudian di kirim ke BPKPD
11. Staf mengirim amprahan yang sudah ditandatangani ke BPKPD untuk proses pencairan (7 hari)
12. Staf mendokumentasi amprahan hibah (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Proposal Hibah sudah cair, masing-masing penerima hibah bisa mengecek di rekening masing-masing penerima hibah
Telepon : (0362) 3303668
Email : disbudbuleleng@gmail.com
Website : http://disbud.bulelengkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store