Standar Pelayanan Bantuan Hibah Bupati Buleleng

No. SK: 800/122/I/DISBUD/2023

  1. Penerima Hibah Membawa Proposal Hibah

  1. Proses Sosialisasi Fasilitasi Hibah Berupa Uang Oleh Bupati 1. Kasi memerintahkan staf untuk menyusun jadwal sosialisasi Juknis Pencairan Hibah Bupati (5 menit) 2. Staf menyusun jadwal sosialisasi pencairan dana hibah ( 1 hari) 3. Jadwal diajukan ke kabid untuk dikoreksi dan diparaf untuk diajukan ke kadis untuk ditandatangani (1 hari) 4. Jadwal diajukan ke kadis untuk dikoreksi dan ditandatangani kemudian dikembalikan ke staf (1 hari) 5. Staf mengirim jadwal sosialisasi juknis pengajuan proposal pencairan hibah bupati ke penerima hibah via online (1 hari) 6. Sosialisasi juknis pengajuan proposal pencairan hibah dilaksanakan via online (1 hari) 7. Staf mendokumentasi hasil sosialisasi (15 menit)
  2. Proses Fasilitasi Hibah Bupati Buleleng 1. Penerima hibah mengajukan proposal mohon bantuan dana hibah diterima oleh staf penerima hibah (10 menit) 2. Staf memverifikasi proposal yang diterima (15 menit) 3. Proposal yang sudah diverifikasi diajukan ke Kasi Adat untuk di koreksi kemudian untuk disampaikan ke Kepala Bidang (10 menit) 4. Kepala Bidang adat mengkoreksi proposal kemudian dikembalikan ke staf untuk dibuatkan amprahan (10 menit) 5. Staf membuat amprahan proposal pencairan hibah (1 hari) 6. Amprahan hibah di serahkan ke Kasi untuk dikoreksi dan diparaf kemudian diajukan ke kepala Bidang (15 menit) 7. Kepala Bidang Adat mengkoreksi amprahan amprahan dan diparaf (16 menit) 8. Amprahan yang sudah diparaf dikembalikan ke staf untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas ( 17 menit) 9. Kepala Dinas mengkoreksi amprahan dan menandatangani kemudian dikembalikan ke staf (1 hari) 10. Staf memanggil kembali penerima hibah untuk tanda tangan amprahan kemudian dikirim ke BKD (1 hari) 11. Staf mengirim amprahan yang sudah ditandatangani ke BKD untuk proses pencairan (7 hari) 12. Staf mendokumentasi amprahan hibah (10 menit)

1. Penerima Hibah mengajukan proposal mohon bantuan dana hibah diterima oleh staf penerima hibah (10 menit)

2. Staf memverifikasi proposal yang diterima (15 menit)

3. Proposal yang sudah diverifikasi diajukan ke kasi adat untuk di koreksi kemudian untuk disampaikan ke kepala bidang (10 menit)

4. Kepala bidang adat mengkoreksi proposal kemudian di kembalikan ke staf untuk dibuatkan amprahan (10 menit)

5. Staf membuat amprahan proposal pencairan hibah (1 hari)

6. Amprahan hibah ke kasi untuk di koreksi dan di paraf kemudian diajukan ke kepala bidang (15 menit)

7. Kepala bidang adat mengkoreksi amprahan dan paraf (16 menit) 

8. Amprahan yang sudah diparaf dikembalikan ke staf untuk meminta tanda tangan kepala dinas (17 menit)

9. Kepala dinas mengoreksi amprahan dan menandatangani kemudian di kembalikan ke staf (1 hari)

10. Staf memanggil kembali penerima hibah untuk tanda tangan amprahan kemudian di kirim ke BPKPD

11. Staf mengirim amprahan yang sudah ditandatangani ke BPKPD untuk proses pencairan (7 hari)

12. Staf mendokumentasi amprahan hibah (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Proposal Hibah sudah cair, masing-masing penerima hibah bisa mengecek di rekening masing-masing penerima hibah

Telepon : (0362) 3303668

Email : disbudbuleleng@gmail.com

Website : http://disbud.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Hibah Bupati Buleleng"